wakilrakyat.co, Boalemo – Kisruh penundaan dan pelaksanaan secara E-Voting Pilkades Serentak di Boalemo terus bergulir. Berbagai penolakan masyarakat muncul dengan beberapa alasan. Mulai dari lemahnya regulasi, alasan anggaran yang digunakan cukup besar dan mahal, hingga masalah rentan kecurangan.
Ketua Jaringan Masyarakat Pro Demokrasi (JAMPI) Guslan Batalipu mengatakan, kekisruhan penundaan Pilkades serentak merupakan bentuk ketidaksiapan panitia, baik dari sisi penganggaran, tahapan, hingga soal pemahaman sistem E-Voting.
“Melihat kondisi kesiapan panitia yang tidak maksimal, maka kita harus laksanakan Pilkades secara manual. Buktinya hari ini Dulupi bisa melaksanakan Pemilihan Antar Waktu dengan tahapan secara manual,” Ujar Guslan.
Menurut Guslan, sejauh ini regulasi tidak mengatur secara maksimal terkait dengan E-Voting, malah pihaknya menemukan regulasi yang mengatur secara komprehensif pelaksanaan secara pencoblosan atau manual.
“Perencanaan tahapan ini juga tidak sesuai dengan Perbup yang ada maupun Peraturan di atasnya, contohnya Permendagri 112 Tahun 2014 dan Permendagri 72 Tahun 2020. Nah, sekarang diterbitkan Perbup nomor 26, di dalam klausul pasal mengatakan 6 bulan sebelum pungut hitung tahapannya harus segera dimulai. Artinya apa? Berarti Pemerintah Daerah tidak menyiapkan perencanaan dengan matang terkait pelaksanaan E-Voting,” Jelas Guslan.
Guslan juga mengatakan, bahwa awalnya E-Voting ini dimaksudkan untuk efesiensi anggaran dan efektif pelaksanaan Pilkades, namun pada kenyataannya anggaran Pilkades ketika menggunakan E-Voting membengkak atau mahal.
“Hal ini menurut kajian kami tidak efektif dan efisien, karena anggarannya mahal. Kemudian, tahapan yang telah diatur panitia oleh karena ini tidak direncanakan dengan baik, teknisnya kacau balau. Kalau misalkan teknisnya kacau balau, maka kami yakin pelaksanaan di lapangan kacau balau,” Tutur Guslan.
Menanggapi pernyataan Sekda Boalemo yang akan tetap melaksanakan E-Voting pada Desember nanti, bagi pihaknya tidak ada pilihan lain selain masyarakat turun ke jalan.
“Dan kalau ini tidak bisa dibijaksanai oleh PJ Bupati dan Sekda, saya kira PJ Bupati dan Sekda ini tidak mampu untuk mengurus urusan pemerintahan sekecil Pilkades. Ukuran ketidakmampuan Pemda melaksanakan Pilkades saja kacau, apalagi melaksanakan hal besar lainnya,” Imbuh Guslan.
Jika seperti ini, Guslan meminta Sekda Boalemo selaku panglima ASN dan PJ Bupati untuk mundur dihadapan publik dari jabatan jika tidak mampu lagi menyelesaikan persoalan ini.
“Jika Pak Sekda tidak mampu, selaku Panglima ASN maka dengan hormat harus menyatakan mundur di hadapan Publik dari jabatan sebagai sekda. Dan Pak PJ Bupati juga selaku yang diamanahi oleh Kemendagri untuk menjabat di Boalemo, kalau tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, tidak mampu melihat secara objektif, maka harus pulang ke Kemendagri !” Tegas Guslan
Penulis : Ahmad R Bakari