Wakilrakyat.co, Boalemo – Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari pengadaan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Boalemo. Satu unit mobil dinas merek Toyota Innova Zenix belakangan diketahui telah dipinjam pakaikan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, meski kendaraan tersebut belum memiliki dokumen lengkap dan bahkan belum tercatat sebagai aset milik daerah.
Sebelumnya, mobil tersebut digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo. Namun, karena menuai sorotan dari berbagai pihak, Sekda pun kini menggunkan mobil dinas lama jenis Fortuner.
Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Boalemo Samsudin Abas mengungkapkan, bahwa kendaraan tersebut hingga saat ini belum masuk dalam daftar pencatatan aset daerah. Pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pengadaan.
“Mobil tersebut belum tercatat sebagai aset daerah. Kami masih menunggu dokumen dari OPD yang melakukan pengadaan,” ujar Kepala Bidang Aset.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola aset daerah. Sebab, secara administratif, suatu barang hasil pengadaan pemerintah seharusnya melalui proses serah terima dan pencatatan terlebih dahulu sebelum digunakan atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Fakta bahwa kendaraan tersebut sudah berada dalam penguasaan institusi lain, sementara status administrasinya belum tuntas, berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi pengelolaan barang milik daerah.
Peminjaman kendaraan tersebut juga terjadi di tengah mencuatnya perkara dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif yang belakangan menjadi perhatian publik dan disebut turut menyeret nama Wakil Bupati serta menantu Bupati Boalemo.
Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan peminjaman kendaraan dinas tersebut dengan penanganan perkara dimaksud, momentum keduanya yang terjadi hampir bersamaan justru memunculkan berbagai spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Publik pun mempertanyakan dasar peminjaman kendaraan tersebut. Apakah telah ada perjanjian pinjam pakai? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan atas dasar administrasi apa kendaraan yang belum tercatat sebagai aset daerah itu sudah dapat digunakan oleh pihak lain?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari OPD yang melakukan pengadaan terkait alasan mobil dinas tersebut dipinjam pakaikan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebelum seluruh proses administrasinya dinyatakan lengkap.
wakilrakyat.co juga terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak Kejaksaan Tinggi terkait dengan peminjaman Mobil Dinas tersebut.